Pengajuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) Baru

  1. Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin
  2. Permohonan pengajuan KTP diketahui Kepala Desa
  3. Past Foto ukuran 3 X 4 cm background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan background warna biru untuk kelahiran tahun genap
  4. F.c. Akta kelahiran / Ijazah bagi yang belum kawin
  5. F.c. Akta perkawinan / Akta cerai / Akta kematian untuk yang pernah kawin
  6. F.c. Kartu keluarga

  1. Pemohon datang ke Unit pelayanan kecamatan membawa berkas yang telah ditentukan
  2. Pemohon mengambil nomor urut antrian dan menunggu sampai dipanggil oleh petugas pelayanan
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan untuk diteliti kelengkapannya, apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon dan apabila lengkap dilanjutkan verifikasi data
  4. Jika verifikasi data salah maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi dan jika data sudah benar dilanjutkan perekaman data untuk diterbitkan Biodata KTP elektronik
  5. Proses elanjutnya penerbitan KTP elektronik oleh Dispenduk dan Capil melalui petugas kecamatan atau bisa diurus sendiri oleh pemohon

Tiga puluh menit keadaan normal

Gratis

Biodata KTP elektronik

Website : http://www.banyuwangikab.go.id

SMS Center 082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) Baru"