Pengajuan Kartu keluarga (KK) Hilang

  1. Surat Keterangan kehilangan dari desa
  2. F.c. Akta nikah / Akta cerai / Akta kematian
  3. F.c. Akta kelahiran / Ijazah
  4. F.c. KTP Kepala keluarga
  5. Perohonan Kertu keluarga diketahui Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke Unt pelayanan kecamatan membawa berkas yang telah ditetapkan
  2. Pemohon mengambil nomor urut antrian dan menunggu sampai dipanggil oleh petugas pelayanan
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya, apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan jika berkas sudah lengkap maka dilanjutkan verifikasi data
  4. Jika verifikasi data tidak benar maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan dan apabila data sudah benar dilanjutkan pencetakan Draft Kartu keluarga
  5. Pengesahan Draft Kartu keluar oleh pejabat Dispenduk dan Capil melalui petugas kecamatan atau bisa dibawa sendiri oleh pemohon

Tiga puluh menit keadaan normal

Gratis

Draft Kartu Keluarga

Website : http://www.banyuwangikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu keluarga (KK) Hilang"