Pengajuan Kartu Keluarga (KK) Rusak

  1. Kartu keluarga yang rusak
  2. Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian
  3. Akta Kelahiran / Ijazah
  4. Permohonan Kartu keluarga diketahui Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke Unit pelayanan Kecamatan Licin membawa persyaratan yang telah ditetapkan
  2. Pemohon mengambil nomor urut antrian dan menunggu sampai dipanggil petugas pelayanan
  3. Berkas persyaratan diserahkan kepada petugas pelayanan untuk diperiksa, apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan jika berkas lengkap maka akan dilanjutkan verifikasi data
  4. Jika verifikasi data tidak benar maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dengan data pendukung lainnya, dan apabila verifikasi data sudah benar dilanjutkan pencetakan Draft Kartu keluarga
  5. Pengesahan Draft Kartu keluarga oleh pejabat Dispenduk dan Capil melalui petugas kecamatan atau bisa dibawa sendiri oleh pemohon

Tiga puluh menit keadaan normal

Gratis

Draft Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Keluarga (KK) Rusak"