Pengajuan kartu keluarga (KK) Perubahan Data

  1. Kartu keluarga lama
  2. Ijazah / Akta kelairan untuk perubahan nama dan Tempat tanggal lahir
  3. Akta nikah / Akta cerai / Akta kematian untuk perubahan status perkawinan
  4. Permohonan KK diketahui Kepala Desa

  1. Pemohonan datang ke Unit pelayanan kecamatan Licin
  2. Ambil nomor urut antrian dan tunggu sampai dipanggil petugas pelayanan
  3. Berkas persyaratan diterima petugas pelayanan dan diperiksa kelengkapannya, jika persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon dan apabila berkas lengkap dilanjutkan verifikasi data
  4. Jika verifikasi data tidak benar maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dengan data pendukung yang ada, dan jika data sudah benar maka dilanjutkan pencetakan draft kartu keluarga
  5. Pengesahan Draft kartu keluarga oleh pejabat Dispenduk dan Capil melalui petugas kecamatan atau bisa dibawa sendiri oleh pemohon

Tiga puluh menit keadaan normal

Gratis

Draft Kartu Keluarga

Website : http://www.banyuwangikab.go.id

SMS Center 082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan kartu keluarga (KK) Perubahan Data"