Pelayanan Surat Belum Pernah Nikah

No. SK: 060/91/424.311.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy KK
  4. 4. Foto Copy Akte Kelahiran
  5. 5. Foto Copy Ijasah terakhir

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Belum Pernah Nikah / Kawin dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat Surat Belum Pernah Nikah / Kawin kemudian menyampaikan ke Kasi Kesra
  4. 4. Kasi Kesra melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Belum Pernah Nikah / Kawin
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Kesra
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Surat Belum Pernah Nikah / Kawin
  7. 7. Pemohon mengambil Surat Belum Pernah Nikah / Kawin

seluruh persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Belum Pernah Nikah / Kawin

Disediakan kotak pengaduan / saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Belum Pernah Nikah"