Pelayanan surat pengantar nikah ( masuk )

No. SK: 060/91/424.311.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT
  2. 2. Surat Pengantar RT
  3. 3. Fotocopy KTP calon pengantin(3 lembar)
  4. 4. Fotocopy KK calon pengantin (3 lembar )
  5. 5. Foto Copy Akte Kelahiran ( 3 lembar )
  6. 6. Foto Copy Ijasah terakhir (3 lembar )
  7. 7. Foto berwarna (2 X 3 ) 6 lembar
  8. 8. Foto berwarna (4 X 6 ) 2 lembar
  9. 9. Foto copy Surat kematian ( cerai mati )
  10. 10. Akte Cerai ( cerai hidup )
  11. 11. Berkas Nikah dari Calon mempelai Pria
  12. 12. Foto Copy KTP Wali Nikah ( Kalau Orang Tua sudah meninggal )

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar Nikah (Masuk) dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar Nikah (Masuk) dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  3. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  4. 3. Staff kelurahan membuat Surat Surat Pengantar Nikah (Masuk) kemudian menyampaikan ke Kasi Pembangunan
  5. 4. Kasi Kesra melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Nikah (Masuk)
  6. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Kesra
  7. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Surat Pengantar Nikah (Masuk)
  8. 7. Pemohon mengambil Surat Pengantar Nikah (Masuk)

Seluruh persyaratan sudah lengkap

Ada kesepakatan kedua belah pihak

Penerbitan surat pengantar nikah (Masuk)

Disediakan kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar nikah ( masuk )"