Pelayanan Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan

No. SK: 060/91/424.311.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Proposal
  3. 3. Rencana Anggaran dan Biaya yang dimohon (RAB)

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi PROPOSAL BANTUAN SOSIAL / KEAGAMAAN dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Rekomendasi PROPOSAL BANTUAN SOSIAL / KEAGAMAAN kemudian menyampaikan ke Kasi Kesra
  4. 4. Kasi Kesra melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Rekomendasi PROPOSAL BANTUAN SOSIAL / KEAGAMAAN
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Kesra
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Rekomendasi PROPOSAL BANTUAN SOSIAL / KEAGAMAAN
  7. 7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi PROPOSAL BANTUAN SOSIAL / KEAGAMAAN

Seluruh persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi PROPOSAL BANTUAN SOSIAL / KEAGAMAAN

Disediakan kotak pengaduan / saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan"