Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit)

  1. Berita Acara Pembentukan
  2. Susunan Pengurus
  3. Alamat Perusahaan

  1. Pemberitahuan pembentukan LKS Bipartit secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat untuk dicatat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pembentukan
  2. Kabid HI dan Jamsos akan meneliti berkas pemberitahuan pembentukan LKS Bipartit dan apabila telah sesuai dengan peraturan akan dicatatkan dan pemberian nomor bukti pencatatan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan dan Nomor Bukti Pencatatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit)"