Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

  1. Daftar Nama Anggota Pembentuk
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Susunan dan Nama Pengurus

  1. Pemberitahuan pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat
  2. Kabid HI dan Jamsos akan meneliti berkas pemberitahuan pembentukan dan apabila belum memenuhi persyaratan maka dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan Kabid HI dan Jamsos dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dengan memberitahukan kelengkapan yang harus dipenuhi
  3. Apabila setelah lewat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan maka berkas pemberitahuan dikembalikan

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan dan Nomor Bukti Pencatatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh"