Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi/Mediator

  1. Surat pengaduan yang dilengkapi dengan berkas pengaduan
  2. Risalah perundingan bipartit
  3. Perkara masih menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat

  1. Permohonan (para pihak) mendaftarkan perkara dengan menyerahkan berkas perkara kepada Kabid HI dan Jamsos Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  2. Kabid HI dan Jamsos wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase
  3. Apabila dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja tidak ada jawaban dari pemohon maka Kabid HI dan Jamsos melimpahkan perkara kepada mediator
  4. Dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan mediator mengadakan penelitian dan segera mengadakan siding mediasi

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Bersama, Anjuran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi/Mediator"