Pelayanan Keterangan Domisili Usaha

No. SK: 060/91/424.311.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Fotokopi KTP penanggungjawab
  3. 3. Foto Copy SIUP
  4. 4. Foto Copy IMB
  5. 5. Foto Copy HO
  6. 6. Foto Copy NPWP

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Domisili Usaha dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Keterangan Domisili Usaha kemudian menyampaikan ke Kasi Pembangunan
  4. 4. Kasi Pembangunan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Pembangunan
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Keterangan Domisili Usaha
  7. 7. Pemohon mengambil surat Keterangan Domisili Usaha

Seluruh persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

Disediakan kotak pengaduan / saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Domisili Usaha"