Rekomendasi pembuatan BPJS Kesehatan Mandiri bagi masyaralat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran

  1. membawa surat keterangan miskin/ tidak mampu dari Desa yang di tanda tangani oleh Desa/ Kades, diketahui oleh Camat dengan di lampiri surat pengantar dari RT dan RW
  2. Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  3. struk pembayaran listrik (maksimal tariff daya 900 VA)

  1. Masyarakat membawa surat keterangan miskin/ tidak mampu dari Desa yang di tanda tangani oleh Desa/ Kades, diketahui oleh Camat dengan di lampiri surat pengantar dari RT dan RW, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), struk pembayaran listrik (maksimal tariff daya 900 VA)
  2. Berkas diperiksa/ diverifikasi oleh petugas sesuai/ tidak biodatanya dan masuk kriteria keluarga miskin atau tidak (Pemeriksaan 5 Menit)
  3. Apabila sudah sesuai dan lengkap berkasnya, maka langsung dibuatkan surat rekomendasi (Pembuatan 5 Menit)

Masyarakat membawa surat keterangan miskin/ tidak mampu dari Desa yang di tanda tangani oleh Desa/ Kades, diketahui oleh Camat dengan di lampiri surat pengantar dari RT dan RW, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), struk pembayaran listrik (maksimal tariff daya 900 VA)

- Berkas diperiksa/ diverifikasi oleh petugas sesuai/ tidak biodatanya dan masuk kriteria keluarga miskin atau tidak (Pemeriksaan 5 Menit)

Apabila sudah sesuai dan lengkap berkasnya, maka langsung dibuatkan surat rekomendasi (Pemeriksaan 5 Menit)
 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi pembuatan BPJS Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pembuatan BPJS Kesehatan Mandiri bagi masyaralat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran"