Jenis Pelayanan Pelayanan, Perlindungan dan Rehabilitasi Eks psikotik

  1. Perunjuk/ PMKS datang dengan membawa persyaratan sesuai dengan letentuan
  2. Pekerja sosial akan melakukan assesmen awal, Klarifikasi persyaratan dan menjelaskan program layanan
  3. Data PMKS akan dicatat dalam daftar tunggu, dan setelah 1 minggu akan dilakukan visite ke rumah PMKS
  4. Bila PMKS memenuhi persyaratan dan ada kuota, maka klien akan diinformasikan diterima dengan masa orientasi selama 2 minggu
  5. PMKS akan mendapat assesmen awal dan pemeriksaan kesehatan oleh paramedis balai RSBKL
  6. PMKS akan ditempatkan di Asrama oleh Sie pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dan dipenuhi kebutuhan,
  7. Setelah 1 minggu masa orientasi, pekerja sosial akan melakukan assesmen lanjutan dan penempatan Program Rehabilitasi
  8. PMKS akan mendapat pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi selama 1 tahun

  1. Periujuk / PMKS/ Eks Psikotik
  2. Assesmen
  3. Visite ke Rumah PMKS
  4. Ada Quota, diterima masa orientasi

1 hari akan langsung direspon bila memenuhi persyaratan

Tidak DIpungut Biaya

PMKS Eks Psikotik yang sudah direhabilitasi

1. Datang Langsung

2. Telfon : (0274) 589063

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pelayanan, Perlindungan dan Rehabilitasi Eks psikotik"