Pelayanan Farmasi

  1. Membawa resep dan kelengkapan administrasi dari masing – masing unit pelayanan
  2. Pelayanan kefarmasian diberikan setelah pasien membayar biaya pelayanan farmasi pada kasir kecuali pemegang Jaminan Kesehatan bisa langsung ke pelayanan farmasi untuk mendapat pelayanan obat.

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menyerahkan resep obat dan persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas Yanfar
  2. Petugas farmasi meneliti persyaratan kelengkapan administrasi dan melakukan telaah resep
  3. Petugas farmasi mengentri data resep (khusus pasien umum melakukan pembayaran di kasir)
  4. Petugas farmasi menyiapkan obat dan etiket sesuai resep
  5. Petugas farmasi melakukan telaah obat, kemudian menyerahkan obat kepada pasien atau pendamping disertai KIE

Jam pelayanan Pelayanan Farmasi Rawat Jalan :

1. Senin – Kamis

   Shif I  : 07.30 – 14.00 WIB

   Shif II : 09.00 – 16.00 WIB

2. Jumat : 07.30 - 14.00 WIB​​​​​​​

3. Sabtu  : 07.30 – 14.00 WIB

 

Setiap pasien  membutuhkan waktu pelayanan:

- Obat non puyer         : 30 menit

- Obat puyer                : 60 menit

  • Pasien umum sesuai Tarif Perda
  • Pasien Jaminan sesuai dengan mou

Obat, alat kesehatan dan KIE

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(085249555677)

Email : rsudbangilkita@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"