Radiologi

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. Setiap pasien membawa surat permintaan pemeriksaan radiologi dari masing masing unit pelayanan: Klinik Rawat Jalan/Rawat Inap/IGD
  3. Pasien akan masuk ruang radiologi setelah namanya dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana yang dimaksud dalam poin persyaratan
  3. Pasien mendapatkan informasi tentang lama waktu pemeriksaan radiologi
  4. Pasien mendapatkan hasil pemeriksaan radiologi untuk kemudian diteruskan kepada dokter
  5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan radiologi

Jam pelayanan Radiologi :

Senin -  Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Jum’at              : 07.30 – 10.30 WIB

Sabtu               : 07.30 – 12.00 WIB

 

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:

- Pengambilan foto                 : 5 – 10 menit

- Cetak hasil foto                     : 5 – 120 menit

  • Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan radiologi
  • Untuk pasien non BPJS tarif pemeriksaan radiologi sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku
  • Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pelayanan pemeriksaan radiologi

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

( 085249555677

Email : rsudbangilkita@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"