Izin Pemakaian Kekayanaan Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, Sempadan Sungai atau Saluran

  1. Surat permohonan izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang (kop yayasan/pemilik)
  2. Fotocopy KTP/Biodata dari pemohon dan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte pendirian yayasan atau Badan Hukum Pemohon
  4. Gambar situasi dan lokasi
  5. Foto lokasi yang dimohonkan
  6. Fotocopy izin lama (perpanjangan)
  7. Dokumen permohonan rangkap 2 (dua)

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. Bidang memproses permohonan izin
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Izin Pemakaian Kekayanaan Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, Sempadan Sungai atau Saluran

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Kekayanaan Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, Sempadan Sungai atau Saluran"