Pelayanan Keterangan Domisili Usaha

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KTP dan KK Penanggungjawab
  3. Foto Copy SIUP
  4. Foto Copy IMB
  5. Foto Copy HO
  6. Foto Copy NPMP

  1. Pemohon Mengambil Surat Keterangan Domisili Usaha

Apabila Berkas Sudah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

Disediakan Kotak Pengaduan & Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Domisili Usaha"