Verifikasi DPA

No. SK: 163

  1. Rancangan Naskah DPA SKPD yang telah disusun
  2. Lembar Asistensi/Verifikasi

  1. Membuat Surat Edaran dan Surat Perintah Verifikasi Rancangan DPA/ DPPA SKPD
  2. Membuat Jadwal Penganggaran penyusunan RKA/RKPA SKPD
  3. Proses Input RKA SKPD Rincian Belanja pada SIPD Penganggaran
  4. Validasi RKA/RKPA SKPD pada SIPD Penganggaran
  5. Transfer Data Base RKA/RKPA SKPD dari SIPD Penganggaran ke SIPD Penatausahaan menjadi Data Base DPA/DPPA
  6. Pelaksanaan Verifikasi DPA/DPPA SKPD
  7. Validasi DPA/DPPA SKPD oleh Pengguna Anggaran
  8. Persiapan Penandatanganan DPA/DPPA SKPD
  9. Penandatanganan DPA/DPPA SKPD oleh TAPD
  10. Penyampaian Dokumen DPA/DPPA SKPD yang telah ditandatangan oleh TAPD kepada Kepala SKPD
  11. Pengumpulan Salinan Dokumen DPA/DPPA SKPD

28 Menit

Tidak dipungut biaya

Naskah DPA/ DPPA SKPD

Pelayanan pengaduan melalui PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) SKPD terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi DPA"