Izin Gangguan (HO)

  1. SYARAT ADMINISTRASI
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat pernyataan para tetangga (diketahui lurah/camat)
  4. NPWPD (Dari DInas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Malang
  5. Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/Akta jual beli/petok D/Sewa menyewa dll, dilegalisir pejabat yang berwenang/Notaris/BPN/Camat/Kepala Desa
  6. Fotocopy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  7. Surat kuasa pengurusan HO dan Fotocopy KTP penerima kuasa (bila tidak diurus sendiri)
  8. Fotocopy surat Izin Mendirikan bangunan (IMB) di legalisir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Malang
  9. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  10. Rekomendasi izin klasifikasi/izin lokasi
  11. Surat pernyataan dari perusahaan untuk bersedia melakukan usaha pencegahan gangguan dan pencemaran terhadap lingkungan (dilegalisir Kades/lurah/camat)
  12. Surat izin lama (untuk perubahan atau perpanjangan)
  13. Pasphoto berwarna pemohon background biru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  14. Surat ganti nama dan keterangan WNI
  15. Foto copy kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  16. Berkas dibuat rangkap 4 (empat)
  17. SYARAT TEKNIS
  18. Gambar situasi tanah dan denah layout perusahaan
  19. Gambar letak tempat (site plan)
  20. Daftar mesin yang dipergunakan (jika perusahaan menggunakan)
  21. Data-data getaran mesin (jika perusahaan menggunakan)
  22. Menyediakan unit pemantauan limbah (UPL) dan Unit Kelola Limbah (UKL) (bagi tempat usaha yang diwajibkan)

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. Bidang memproses permohonan izin
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi

Maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Gangguan (HO)

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store