Pelayanan Rekomendasi Skck

No. SK: 060/91/424.311.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk Asli dan Foto Copy

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi SKCK dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas .
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Rekomendasi SKCK kemudian menyampaikan ke Kasi Trantib
  4. 4. Kasi Trantib melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Rekomendasi SKCK
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi trantib
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Rekomendasi SKCK
  7. 7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi SKCK

Seluruh persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SKCK

Disediakan kotak pengaduan / saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Skck"