Pelayanan Surat Legalisir Kk

No. SK: 060/91/424.311.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk Asli dan Foto Copy

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Legalisasi KK dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas .
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Legalisasi KK kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Legalisasi KK
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Legalisasi KK
  7. 7. Pemohon mengambil surat Legalisasi KK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisasi KK

Disediakan kotak pengaduan / saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Legalisir Kk"