Izin Operasional Klinik

  1. Surat permohonan izin ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang (kop yayasan atau pemilik)
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy Akte Badan Hukum/Yayasan yang disahkan oleh Departemen Hukum dan Ham di Jakarta. (untuk Rawat Inap)
  4. Profil Klinik, meliputi: a. Visi Misi
  5. b. Lingkup Kegiatan
  6. c. Rencana Stategi
  7. d. Stuktur Organisasi
  8. Self Asessment, meliputi: a. Jenis Pelayanan
  9. b. Sumber Daya Manusia (Foto Copy SIP Dokter dan Penanggungjawab, Foto Copy SIKB Bidan, SIKP Keperawatan, SIPTTK Apoteker, SIKAATTK Asisten Apoteker)
  10. c. Daftar Peralatan
  11. d. Prasana Klinik Rawat Inap
  12. Surat Keterangan/sertifikat izin Kelayakan/pemanfaatan Kalibrasi Alat Kesehatan
  13. Foto Copy Perizinan yang dimiliki: a. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  14. b. Foto Copy Sertifikat Tanah
  15. c. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  16. d. Foto Copy Dokumen Lingkungan (SPPL (klinik Rawat Jalan)/UKL-UPL(Klinik Rawat Inap)
  17. e. Foto Copy Izin Lingkungan (IL)
  18. f. Foto Copy Izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (ILB3) *
  19. g. Foto Copy Izin Limbah Cair (IPLC) *
  20. h. Foto Copy. Izin Pendirian Klinik (OSS)
  21. i. Foto Copy Surat Kerjasama Pembuangan Limbah Padat **
  22. j. Uji Baku Mutu Air *
  23. Surat Pernyataan, meliputi: a. SK. Hak dan Kewajiban Direktur
  24. b. Surat Penunjukan Penanggung Jawab dari Direktur ke Dokter
  25. c. Surat Pernyataan sebagai Penanggungjawab Klinik
  26. d. Surat Pernyataan Kesediaan bahwa Pemohon/Pemilik akan Mentaati Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (materai Rp 6.000,-)
  27. e. Surat Pernyataan tidak melakukan Rawat Inap (untuk permohonan Klinik Rawat Jalan)*
  28. Foto Copy Izin Operasional Klinik (apabila mengajukan perubahan dan perpanjangan)
  29. Keterangan: * untuk pengajuan perpanjangan
  30. ** untuk pengajuan baru

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal  17 hari kerja (Permenkes 26 Tahun 2018)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Operasional Klinik

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store