Pelayan Surat Rekomendasi Ahli Waris

No. SK: 060/91/424.311.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy Pewaris ( yang memberikan waris )
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masuk menjadi Ahli Waris
  4. 4. Surat Kematian

  1. 1. Pemohon mengajukan Rekomendasi Surat Ahli Waris dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas .
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Kematian kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Kematian
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi Waris

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

Seluruh persyaratan sudah lengkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Surat Rekomendasi Ahli Waris"