Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik

  1. Surat permohonan izin ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang (Kop Yayasan/Pemilik)
  2. Fotocopy izin lama MCU (Medical Care Unit) yang masih berlaku (perpanjangan)
  3. Fotocopy Akte Pendirian Yayasan atau Badan Hukum Pemohon
  4. Fotocopy KTP/Biodata Pemohon/pemilik
  5. Pemohon adalah suatu Badan Hukum
  6. Penanggung jawab MCU (Medical Care Unit) adalah Dokter umum/dokter spesialis patologi klinik
  7. Fotocopy Surat Izin Praktek (SIP) bagi Penanggung jawab dan dokter-dokter
  8. Fotocopy SIP (Surat Izin Perawat) dan SIKP (Surat Izin Kerja Perawat) bagi tenaga paramedis perawat
  9. Fotocopy SIKA bagi tenaga analis (Surat Izin Kerja Analis)
  10. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  11. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  12. Surat Rekomendasi/Dokumen UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang
  13. Surat Kerjasama pembuangan limbah padat atau cair dengan RSU (Rumah Sakit Umum) atau kuitansi/bukti pembayaran pemusnahan limbah (bila tidak punya incinerator sendiri)
  14. Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang teruraikan dalam pembagian tugas dan fungsi pelayanan
  15. Gambar denah bangunan beserta ukurannya sesuai dengan persyaratan kelengkapan bangunan
  16. Foto pemohon berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3(tiga) lembar
  17. Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dimasukkan ke dalam dokumen keeper / display book

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store