Izin Operasional Rumah Sakit

  1. Surat Permohonan Izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang (Kop yayasan/pemilik)
  2. Surat pernyataan taat hukum dan Peraturan yang berlaku dari Direktur RS
  3. Profil Rumah Sakit, meliputi visi, misi, lingkup kegiatan, Rencana Strategis dan Struktur Organisasi
  4. Isian instrumen Self Asesment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, Sumber Daya Manusia, Peralatan, Bangunan dan Prasarana
  5. Fotocopy Surat Izin Mendirikan Rumah Sakit
  6. IMB, HO dan Sertifikat Laik Fungsi (Listrik, penangkal petir, Lift, genset, Pemadam kebakaran, Incenerator)
  7. Gambar Desain (Blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  8. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan (Hasil pemeriksaan air limbah, hasil swab/uji mikrobiologi)
  9. Daftar Sumber Daya Manusia
  10. Daftar Peralatan Medis dan Non Medis
  11. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  12. Berita acara hasil ujian fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu (alat radiologi)
  13. Dokumen administrasi dan manajemen : a. Badan hukum atau kepemilikannya; b. Peraturan internal Rumah Sakit (Hospital bylaws); c. Komite medik; d. Komite Keperawatan; e. Satuan pemeriksaan internal; f. Surat Izin praktik atau Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan; g. Standar Prosedur Operasional Kredensial Staf Medis; h. Surat penugasan klinis staf medis; i. Surat keterangan/sertifikat hasil uji lab/kalibrasi alat kesehatan
  14. Berkas dibuat rangkap 4 (empat)

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. Bidang memproses permohonan izin
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi

Maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Operasional Rumah Sakit

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store