Penerbitan Surat Pindah Penduduk antar desa dalam satu Kecamatan

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. 3 lembar foto berwarna 4x6 background merah bagi kelahiran tahun ganjil/background biru bagi kelahiran tahun genap
  3. KTP Asli
  4. KK Asli
  5. SKCk

  1. Pemohon membawa berkas yang lengkap menuju loket/tempat pendaftaran
  2. Petugas Pelayanan memvalidasi dan memferivikasi kelengkapan berkas
  3. Jika berkas kurang lengkap dan benar maka dikembalikan lagi ke Pemohon
  4. Jika berkas lengkap dan benar maka diteruskan ke Kasi Pelayanan untuk divalidasi ulang dan diparaf
  5. Dari Kasi Pelayanan diteruskan ke Sekcam untuk diparaf
  6. Dari Sekretaris Camat oleh petugas pelayanan dimintakan tanda tangan Camat
  7. Setelah ditandatangani Camat berkas dikembalikan lagi ke pemohon oleh Petugas Pelayanan

15 menit jika berkas lengkap dan benar

Gratis dan / tidak dipungut biaya sepeser pun

Penerbitan Surat Pindah Penduduk antar Desa dalam satu Kecamatan

email : kecsawahanmdn@gmail.com

Phone : (0351) 463797

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah Penduduk antar desa dalam satu Kecamatan"