Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. Surat permohonan izin mendirikan Rumah Sakit kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dn Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang (Kop Yayasan/Pemilik)
  2. Surat pernyataan taat akan hukum dan peraturan yang berlaku dari pemohon
  3. Fotocopy akte pendirian yayasan atau badan hukum pemohon, yang disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM di Jakarta
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah (Pemilikan Tanah)
  5. Fotocopy Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
  6. Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO)
  8. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  9. Detail Zengineering Desian
  10. Studi kelayakan yang meliputi : a. Analisa kebutuhan pelayanan dan rencana pembangunan; b. Analisa keuangan; c. Kebutuhan Ruang; d. Program dan Fungsi; e. Kebutuhan peralatan; f. Kebutuhan tenaga dan rencana mendapatkannya
  11. Masterplan meliputi : a. Program fungsi; b. Gambar/design Rumah sakit sesuai rencana kelas rumah sakit
  12. Surat rekomedasi/ dokumen UKL-UPL;
  13. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
  14. Pas foto berwarna pemilik ukuran 3x4cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  15. Berkas dibuat rangkap 2 (dua)

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. Bidang memproses permohonan izin
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi

Maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Mendirikan Rumah Sakit

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store