Rekomendasi dan Fasilitasi Surat Pindah Penduduk

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. 3 Lembar Foto berwarna 4x6 background Merah bagi kelahiran tahun ganjil/background biru bagi kelahiran tahun genap
  3. e-KTP Asli
  4. KK Asli
  5. SKCK

  1. Pemohon membawa berkas yang lengkap menuju loket/tempat pendaftaran
  2. Petugas pelayanan memvalidasi dan memferivikasi kelengkapan berkas
  3. Jika berkas kurang lengkap dan benar maka dikembalikan lagi ke pemohon
  4. Jika berkas lengkap maka diteruskan ke Kasi Pelayanan untuk divalidasi dan diparaf
  5. Setelah dari Kasi Pelayanan oleh Petugas Pelayanan diteruskan Ke Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Setelah diparaf oleh Sekretaris Camat dimintakan tanda tangan oleh petugas pelayanan
  7. Setelah ditandatangani Camat berkas dikembalikan lagi kepada pemohon oleh petugas pelayanan

Maksimal 15 menit jika berkas lengkap dan benar

Biaya Gratis dan atau tidak dipungut biaya sepeser pun

Rekomendasi dan Fasilitasi Surat Pindah Penduduk

email : kecsawahanmdn@gmail.com

Phone : (0351) 463797

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Fasilitasi Surat Pindah Penduduk"