Rekomendasi Surat Jalan

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Fotokopi KTP

  1. Pemohon mengajukan pelayanan Surat Pengantar bepergian dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas Loket pelayanan memberikan nomor register dan menyampaikan ke Kasie umum
  4. Kasie Umum melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar
  5. Camat memberikan tandatangan
  6. Petugas Loket pelayanan meregester dan menyetempel serta menyampaikan surat pengantar ke Pemohon
  7. Pemohon mengambil surat keterangan dengan tandatangan pada buku pengambilan.

Setelah berkas dipenuhi dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Jalan

Kantor Kecamatan Tutur

Jl. Raya Nongkojajar No 226 Kecamatan Tutur 67165

(Web : www.tutur.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Jalan "