Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri

  1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya yang telah disahkan, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. Fotokopi Surat Persetujuan Prinsip;
  4. Fotokopi Formulir tentang Informasi Kemajuan Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek);
  5. Fotokopi Izin Gangguan;
  6. Fotokopi Izin Lokasi;
  7. Fotokopi dokumen penyajian informasi tentang Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan yang meliputi :1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); atau 2. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); serta dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan ke petugas costumer service
  2. Petugas costumer service memverifikasi kelengkapan dokumen permohonan
  3. Pemeriksaan di lokasi perusahaan oleh Tim Teknis
  4. Persetujuan/penolakan permohonan izin
  5. Apabila permohonan disetujui, diterbikan SK Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri

Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Tanda Daftar Industri/Izin Usaha Industri

UNTUK INFORMASI LAYANAN & PENGADUAN HUBUNGI :

 

 

 

 

 

Alamat :
Jl. Mayjend Sungkono KM.2 Purbalingga
Telp/Fax (0281)891235.

Website :
www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id;

Email :
investasipurbalingga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri"