Izin Prinsip

  1. Fotokopi Akta Pendirian / Perubahan Perusahaan dan pengesahannya. Pengesahan diberikan oleh Kemenkunham, jika PT dan Yayasan, Kementrian Koperasi, jika Koperasi, Pengadilan Negeri, jika CV
  2. Fotokopi KTP Penanggung jawab perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. Untuk perusahaan perorangan persyaratan fotokopi KTP dan NPWP
  5. Keterangan rencana kegiatan: a. Untuk industri berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku, b. Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan
  6. Rekomendasi dari Kementrian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
  7. Formulir permohonan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh penanggung jawab perusahaan dan stempel perusahaan

  1. Pemohon mengajukan permohonan dilampiri persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan ke petugas costumer service
  3. Petugas costumer service memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan
  4. Proses Penyelesaian 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Waktu Penyelesaian 3 (Tiga) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip

UNTUK INFORMASI LAYANAN & PENGADUAN HUBUNGI :

Alamat :
Jl. Mayjend Sungkono KM.2 Purbalingga
Telp/Fax (0281)891235.

Website :
www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id;

Email :
investasipurbalingga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip"