Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha yang mencantumkan kegiatan penyelenggaran usaha pariwisata beserta maksud dan tujuannya berikut perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pengusaha perorangan
  3. Fotokopi izin teknis yang meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO), Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL).
  4. Surat Pernyataan dari pengusaha bahwa semua dokumen yang diserahkan adalah absah, benar dan sesuai fakta
  5. Rekomendasi dari Kepala SKPD yang membidangi pariwisata yang menerangkan bahwa telah dipenuhinya persyaratan dasar usaha pariwisata

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan
  2. Pemohon meminta rekomendasi ke Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DINPORAPAR) Kabupaten Purbalingga dengan membawa Surat Keterangan yang dibuat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga
  3. Setelah semua persyaratan lengkap dan benar, proses penyelesaiannya selama 3 (tiga) hari kerja

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian 3 (Tiga) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Tanda Daftar Usaha Pariwisata

UNTUK INFORMASI LAYANAN & PENGADUAN HUBUNGI :

Alamat :
Jl. Mayjend Sungkono KM.2 Purbalingga
Telp/Fax (0281)891235.

Website :
www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id;

Email :
investasipurbalingga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata"