Izin Penggunaan Tanah Pengairan

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Surat Permohonan Bermaterai Cukup
  3. Gambar yang di bangun di ketahui oleh Kepala UPTD Setempat dan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga
  4. Pernyataan tidak keberatan dari lingkungan atau tetangga

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke petugas costumer service
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan
  3. Pemeriksaan oleh tim teknis ke lokasi penggunaan tanah pengairan yang dimohonkan
  4. Persetujuan/penolakan izin penggunaan tanah pengairan
  5. Apabila permohonan izin disetujui, diterbitkan Izin Penggunaan Tanah Pengairan

Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Retribusi penggunaan tanah pengairan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga

Izin Penggunaan Tanah Pengairan

UNTUK INFORMASI LAYANAN & PENGADUAN HUBUNGI :

 

Alamat :
Jl. Mayjend Sungkono KM.2 Purbalingga
Telp/Fax (0281)891235.

Website :
www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id;

Email :
investasipurbalingga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Tanah Pengairan"