Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner

  1. Rekomendasi organisasi profesi kedokteran hewan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy ijasah Dokter Hewan Indonesia
  4. Fotocopy sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan berupa surat izin dokter hewan
  5. Fotocopy surat keterangan sehat
  6. Fotocopy surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan
  7. Rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten Malang
  8. Pasphoto 4x6 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. Bidang memproses permohonan izin
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi

Maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store