Izin Reklame

  1. Pemohon baru untuk reklame Billboard/Baliho/Bando yang berkonstruksi 1. Surat Permohonan Pemasangan Reklame dengan dilampiri : a. Fotokopi KTP Pemohon b. Gambar Konstruksi Reklame c. Denah Titik Lokasi Reklame d. Gambar Materi Reklame e. Perhitungan konstruksi (jika ada)
  2. Pemohon Reklame Instidentil (spanduk/banner/umbul2/rontek dll) dan permohonan perpanjangan 1. Mengisi Formulir yang telah disediakan disertai Fotokopi KTP

  1. Pemohon mengajukan permohonan dilampiri persyaratan
  2. Pemohon membayar pajak reklame di Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Kabupaten Purbalingga
  3. Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja

Penyelesaian 3 (tiga) hari kerja setelah perlengkapan lengkap dan benar

Pajak Reklame

SK Izin Reklame

UNTUK INFORMASI LAYANAN & PENGADUAN HUBUNGI :

Alamat :
Jl. Mayjend Sungkono KM.2 Purbalingga
Telp/Fax (0281)891235.

Website :
www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id;

Email :
investasipurbalingga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame"