Prosedur Rekomendasi Cuti

  1. mangajukan formulir cuti ke Subag Umum & Kepegawaian
  2. Pegawai mengisi formulir cuti
  3. melakukan verifikasi formulir cuti dan surat pengantar

  1. Pegawai yang ingin mengajukan cuti, mangajukan form cuti ke Subag Umum & Kepegawaian
  2. Kasubag Umum & Kepegawaian melakukan verifikasi sisa cuti yang bersangkutan, bila masih sisa maka diberikan form cuti
  3. Pegawai mengisi formulir cuti
  4. Subag Umum & Kepegawaian menyiapkan surat pengantar
  5. Sekcam melakukan verifikasi formulir cuti dan surat pengantar
  6. Camat menandatangani Surat Pengantar
  7. Mengirimkan Surat Cuti dan Surat Pengantar ke BKD
  8. Subag Umum dan Kepegawaian menyimpan Surat Cuti sbagai arsip

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Prosedur Rekomendasi Cuti

Kantor Kecamatan Tutur

Jl. Raya Nongkojajar No 226 Kecamatan Tutur 67165

(Web : www.tutur.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Rekomendasi Cuti"