Jangka waktu penyelesaian
7 (tujuh) hari setelah persyaratan administrasi lengkap dan jawaban pertimbangan teknis
Biaya / tarif
Gratis
Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK)
1-Menerima, Menelaah,meneliti dan mengklasifikasikan jenis dari pengaduan tersebut ( Ringan,sedang dan berat), apabila pengaduan ringan ditanggapi/ditindaklanjuti secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan sedang dan berat dilaporkan ke Kabid 1.
2 Menerima, menelaah,mengkaji pengaduan tersebut serta memberikan arahan dan perintah kepada JFU/Koordinator untuk dibuatkan surat pengantar. .
3 Menerima,membuat surat pengantar sesuai arahan kepala Bidang dan disampikan kembali ke kepala bidang untuk ditandatangani selanjutnya disampikan ke kabag TU
4 menerima ,menelaah ,meneliti surat laporan pengaduan dari bidang 1 serta meneruskan kepada kepala Badan untuk di disposisikan kepada bidang sesaui dengan jenis pengaduannya
5 menerima, menelaah, mengkaji, menganalisis, serta menanggapi pengaduan. apabila dalam menyelesaikan pengaduan,tersebut perlu dikoordinasikan dengan SKPD terkait maka dilakukan pembahasan untuk mengkaji,menelaah ,serta dibuatkan tanggapan dari pengaduan tersebut dalam sebuah surat. selanjutnya diserahkan kepada JFU.
6 Menerima menindaklanjuti hasil dari tanggapan tesebut dalam bentuk Surat, Email, Website dan membuat laporan rekapitulasi pengaduan secara periodik serta dimasukan kedalam buku agenda pengendalian dan melaporkan kepada kepala Bidang 1 diteruskan ke Kepala Badan sebagai bahan evaluasi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store