Jangka waktu penyelesaian
7 (tujuh) hari setelah persyaratan administrasi lengkap dan jawaban pertimbangan teknis
Sruktur dan Besaran Tarif Retribusi:
A. Tarif Retribusi adalah tarif standar yang diterapkan untuk objek: mendirikan bangunan baru, mendirikan kembali bangunan, dan menambah bangunan, dengan besaran tarif sbb:
1. Permanen
a. Komersial
- Disewa/dijual = Rp. 12.000 per meter
- Dimiliki sendiri = Rp.10.750 per meter
b. Non Komersial
- Disewa / dijual = Rp. 9.500 per meter
- Dimiliki sendiri = Rp. 8.250 per meter
2. Semi Permanen
a. Komersial
- Disewa / dijual = Rp. 9.500 per meter
- Dimiliki sendiri = Rp. 8.250 per meter
b. Non Komersial
- Disewa / dijual = Rp. 7.000 per meter
- Dimiliki sendiri = Rp. 5.750 per meter
c. Temporer
1. Komersial
- Disewa / dijual = Rp. 7.000 per meter
- Dimiliki sendiri = Rp. 5.750 per meter
2. Non Komersial
- Disewa / dijual = Rp. 4.500 per meter
- Dimiliki sendiri = Rp. 3.250 per meter
B. Terhadap Objek Ijin diluar
a. Melestarikan/memugar bangunan = 50 % dari tarif normal
b. Mengubah fungsi bangunan = 75 % dari tarif normal
C. Terhadap posisi lantai bangunan
1. Lantai bawah tanah = 120 %dari tarif
2. Lantai semi basemen = 110 % dari tarif
3. Lantai dasar = 100 % dari tarif
4. Lantai 1 = 90 % dari tarif standar
5. Lantai 2 = 80 % dari tarif standar
6. Lantai 3 = 70 % dari tarif standar
7. Lantai 4 = 60 % dari tarif standar
8. Lantai 5 dan / atau lebih 50 % dari tarif standar
D.Terhadap objek ijin yang penyelenggaraan / pendanaannya dibiayai oleh pihak swasta / Masyarakat dengan orientasi lebih kepada fungsi sosial dikenakan 50 % dari tarif standar
Surat Izin Mendirikan Bangunan
A. Media Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
B. Proses Penanganan Pengaduan
Pengaduan akibat dari diterbitkannya perijinan di selesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store