SP IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) KOTA CIREBON

  1. Pengajuan Baru
    1. Foto copy KTP Pemilik Bangunan/Pimpinan
    2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum
    3. Foto copy sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah
    4. Foto copy lunas PBB tahun terakhir
    5. surat keterangan tidak keberatan dari tetangga bila untuk tempat usaha
    6. Gambar arsitektur ( denah tampak dan potongan)
    7. Perhitungan Kontruksi bagi bangunan yang melebihi bentangan 8 meter, bangunan bertingkat.
    8. IMB dan gambar bangunan terdahulu bila bermaksud memperluas bangunan
    9. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan pedoman teknis bangunan yang dibuat
    10. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
    11. Surat pernyataan bangunan yang akan didirikan tidak dalam sengketa
    12. Surat Kuasa Bermaterai apabila yang mengajukan permohonan bukan Pemilik Bangunan/Pimpinan
    13. Ijin Prinsip dan dokumen lain (bagi bangunan yang termasuk kriteria harus memenuhi persyaratan tersebut)
  2. Perubahan
    1. IMB asli
    2. Foto copy KTP Pemilik Bangunan/Pimpinan
    3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum
    4. Foto copy sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah
    5. Foto copy lunas PBB tahun terakhir
    6. surat keterangan tidak keberatan dari tetangga bila untuk tempat usaha
    7. Gambar arsitektur (denah tampak dan potongan)
    8. Perhitungan Kontruksi untuk bangunan bertingkat.
    9. Surat pernyataan kesanggupan mema tuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan pedo man teknis bangunan yang dibuat
    10. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
    11. Surat pernyataan bangunan yang akan didirikan tidak dalam sengketa
    12. Surat Kuasa Bermaterai apabila yang mengajukan permohonan bukan Pemilik Bangunan/Pimpinan
    13. Ijin Prinsip dan dokumen lain (bagi bangunan yang termasuk kriteria harus memenuhi persyaratan tersebut)

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran pada SIMPPT (ptsp.cirebonkota.go.id)
  2. Pemohon menyerahkan berkas fisik persyaratan kepada petugas verifikasi untuk di verifikasi
  3. Petugas verifikasi mengecek formulir online dan berkas fisik persyaratan, apabila berkas dan pendaftaran online sudah lengkap pemohon diberikan tanda terima, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  4. Tim Teknis memberikan Pertimbangan Teknis kepada kepala BPMPPT berupa Rekomendasi diterima, ditolak, atau ditangguhkannya permohonan tersebut
  5. Kepala BPMPPT atas pertimbangan teknis menetapkan Surat Ijin atau Surat pemberitahuan penolakan/penangguhan.
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui layanan SMS Gate Way jika permohonan disetujui atau korespondensi jika permohonan ditolak.
  7. Petugas Penyerahan Dokumen Ijin menyerahkan Surat Ijin kepada pemohon disertai dengan tanda terima Surat Ijin;

Jangka waktu penyelesaian

7 (tujuh) hari setelah persyaratan administrasi lengkap dan jawaban pertimbangan teknis

Sruktur dan Besaran Tarif Retribusi:

A. Tarif Retribusi adalah tarif standar yang diterapkan untuk objek: mendirikan bangunan baru, mendirikan kembali bangunan, dan menambah bangunan, dengan besaran tarif sbb:

1.   Permanen

a.    Komersial

-   Disewa/dijual   = Rp. 12.000 per meter

-   Dimiliki sendiri = Rp.10.750 per meter

 

 

b.   Non Komersial

-     Disewa / dijual = Rp. 9.500 per meter

-     Dimiliki sendiri = Rp. 8.250 per meter

 

2.   Semi Permanen

a.    Komersial

-       Disewa / dijual = Rp. 9.500 per meter

-       Dimiliki sendiri = Rp. 8.250 per meter

b.   Non Komersial

-     Disewa / dijual = Rp. 7.000 per meter

-     Dimiliki sendiri = Rp. 5.750 per meter

 

c.    Temporer

1.   Komersial

-     Disewa / dijual = Rp. 7.000 per meter

-     Dimiliki sendiri = Rp. 5.750 per meter

2.   Non Komersial

-     Disewa / dijual = Rp. 4.500 per meter

-     Dimiliki sendiri = Rp. 3.250 per meter

 

B. Terhadap Objek Ijin diluar

a.    Melestarikan/memugar bangunan = 50 % dari tarif normal

b.   Mengubah fungsi bangunan = 75 % dari tarif normal

 

C. Terhadap posisi lantai bangunan

1.   Lantai bawah tanah = 120 %dari tarif

2.   Lantai semi basemen = 110 % dari tarif

3.   Lantai dasar = 100 % dari tarif

4.   Lantai 1 = 90 % dari tarif standar

5.   Lantai 2 = 80 % dari tarif standar

6.   Lantai 3 = 70 % dari tarif standar

7.   Lantai 4 = 60 % dari tarif standar

8.   Lantai 5 dan / atau lebih 50 % dari tarif standar

 

D.Terhadap objek ijin yang penyelenggaraan / pendanaannya dibiayai oleh pihak swasta / Masyarakat dengan orientasi lebih kepada fungsi sosial dikenakan 50 % dari tarif standar

 

Surat Izin Mendirikan Bangunan

A.   Media Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Penyampaian pengaduan di loket pengaduan di kantor BPMPPT
  2. Melalui website resmi DPMPTSP (dpmptsp.cirebonkota.go.id);
  3. Melalui media email SIMPTSP (dpmptsp@cirebonkota.go.id);
  4. (0231) 235610

B.   Proses Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan dalam proses perijinan di selesaikan dalam waktu 1 (satu) hari

Pengaduan akibat dari diterbitkannya perijinan di selesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) KOTA CIREBON"