Izin Mendirikan Klinik

  1. Surat permohonan Izin ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu Kabupaten Malang (Kop Yayasan atau Pemilik)
  2. Fotocopy KTP/Biodata dari pemohon
  3. Fotocopy Akte Pendirian (bagi pemohon berbadan hukum) atau Daftar Riwayat Hidup dan pekerjaan pemimpin sarana kesehatan dimaksud yang disahkan oleh instansi berwenang
  4. Fotocopy sertifikat tanah (pemilikan tanah) atau surat kontrak minimal 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan
  5. Fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Fotocopy surat Izin Gangguan (HO)
  7. Surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan/perundang-undangan yang berlaku oleh pimpinan yayasan/sarana kesehatan dimaksud diatas materai Rp. 6.000
  8. Surat rekomendasi dari puskesmas setempat untuk mendirikan dan operasional klinik yang terbaru sesuai dengan tahun permohonan
  9. Dokumen SPPL (untuk klinik rawat jalan)/Dokumen UKL-UPL (untuk Klinik Rawat Inap)
  10. Profil klinik (mencantumkan jenis pelayanan medis, jumlah tenaga medis yang akan disediakan dalam klinik)
  11. Pasphoto penanggungjawab ukuran 3x4 cm (3 lembar) berwarna
  12. Gambar denah bangunan beserta ukurannya sesuai dengan persyaratan kelengkapan bangunan
  13. Peta lokasi klinik
  14. Berkas Rangkap 2 dimasukkan ke dalam dokumen keeper / display book

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. Bidang memproses permohonan izin
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi

Maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Mendirikan Klinik

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store