Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur & Komanditer
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan bahan usaha atau badan hukum
  3. Surat Permohonan Bermaterai Cukup
  4. Fotokopi SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  5. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
  6. Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga
  7. Fotokopi Surat Ketrampilan Ahli (SKA) dan Surat Ketrampilan Teknik (SKT)
  8. Fotokopi NPWP

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dilengkapi persyaratan kepada petugas costumer service
  2. Petugas Costumer Service memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan
  3. Petugas costumer sevice memberikan tanda terima penyerahan berkas yang akan diminta kembali pada saat pengambilan izin
  4. Penyelesaian 5 (Lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Penyelesaian 5(Lima) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

SK izin Usaha Konstruksi

UNTUK INFORMASI LAYANAN & PENGADUAN HUBUNGI :

 

Alamat :
Jl. Mayjend Sungkono KM.2 Purbalingga
Telp/Fax (0281)891235.

Website :
www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id;

Email :
investasipurbalingga@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi"