Pengurusan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kel. dengan mengetahui Kepala Desa/Lurah dan bermaterai Rp.10.000;
  2. Membawa foto copy KK semua ahli waris masing-masing 1 (satu) lembar;
  3. Membawa foto copy KTP-el semua ahli waris masing-masing 1 (satu) lembar;
  4. Membawa Surat Kematian untuk waris dan ahli waris yang sdh meninggal dunia.

  1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan veifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk diparaf;
  3. Staf mengajukan tanda tangan ke Bp.Camat selanjutnya distempel;
  4. Staf meregister dan menyerahkan Dokumen Surat Keterangan Ahli Waris ke Pemohon;
  5. Staf mengarsipkan berkas.

Dengan asumsi persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

1. Pengaduan diterima melalui :

    a. Petugas di loket pelayanan

    b. Kotak saran

    c. Nomor telepon (0351) 365866, 367633

    d. Nomor WA 0812 3030 0747

2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"