Izin Lokasi dan Pemanfaatan Tanah

  1. Fotokopi Identitas/ KTP Pemohon dan/atau pemilik bangunan
  2. Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahannya
  3. Fotokopi NPWP
  4. Gambar/sketsa tanah yang dimohon
  5. Fotokopi sertifikat tanah/ bukti kepemilikan tanah
  6. Surat pernyataan akan memberikan ganti rugi atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/yang berhak atas tanah dimohon
  7. Uraian rencana proyek/proposal
  8. Site plan
  9. Surat Rekomendasi dari BKPRD
  10. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  11. Dokumen Lingkungan yang dipersyaratan
  12. Surat persetujuan Penanaman Modal dari lembaga yang berwenang

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan izin lokasi/ pemanfaatan status tanah
  2. Pemohon menyerahkan permohonan dilampiri persyaratan kepada petugas costumer service
  3. Petugas costumer service memverifikasi kelengkapan dokumen
  4. Rapat koordinasi dan pengecekan lokasi oleh Tim Teknis
  5. Persetujuan/penolakan Izin Lokasi/Pemanfaatan Tanah

Penyelesaian 12 hari kerja setelah permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Izin Lokasi/Pemanfaatan Tanah

UNTUK INFORMASI LAYANAN & PENGADUAN HUBUNGI :

Alamat :
Jl. Mayjend Sungkono KM.2 Purbalingga
Telp/Fax (0281)891235.

Website :
www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id;

Email :
investasipurbalingga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi dan Pemanfaatan Tanah"