Surat Izin Toko Obat

  1. Surat permohonan dari pemilik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang (kop yayasan/ pemilik)
  2. Fotocopy KTP pemilik/ biodata
  3. Fotocopy surat yang menyatakan status tanah
  4. Fotocopy sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Surat tidak keberatan tetangga mengetahui kelurahan
  6. Fotocopy ijazah dan SIKTTK (Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian)
  7. Surat pernyataan kesediaan bekerja asisten apoteker sebagai penanggung jawab teknis
  8. Surat pernyataan tidak membuat racikan dan menjual obat keras dan obat terlarang
  9. Daftar obat yang dijual (obat bebas/ obat bebas terbatas)
  10. Peta lokasi dan denah bangunan toko obat
  11. Pas foto berwarna ukuran 3x4cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  12. Berkas rangkap 2 dimasukkan kedalam document keeper/ display book

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. Bidang memproses permohonan izin
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi

Maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Surat Izin Toko Obat

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store