Pelayanan Farmasi

No. SK: 084 Tahun 2022

  1. Resep dari dokter
  2. Surat elegibilitas peyanan (SEP) Untuk Pasein Rawat Jalan
  3. Fotocopy Surat elegibilitas peyanan (SEP) untuk pasien BPJS rawat inap
  4. KOP untuk Pasien di IGD

  1. Pasien Menyerahkan Resep
  2. Penomeran resep
  3. Informasi harga bila pasien umum, Membayar obat bila pasien umum, cetak kwitansi
  4. Entry obat
  5. Pencetakan etiket
  6. Pengisian obat
  7. Pemeriksaan obat
  8. Pemanggilan
  9. Penyerahan obat

Waktu penyelesaian obat racik : < 60>


Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang

Peresepan obat racik, Peresepan obat jadi, Konseling obat

WA : 081224806867

email: rsud.sumedang@gmail.com

web: https://rsud.sumedangkab.go.id/

Keluhan disampaikan langsung ke customer service dengan keluhan yang dilengkapi dengan identitas Keluhan yang tidak dilengkapi identitas tidak akan ditanggapi Dijawab maksimal 2x24 jam Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh pelanggan (sms/telepon)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"