Pelayanan Laboratorium

No. SK: 084 Tahun 2022

  1. surat permintaan pemeriksaan laboratorium ( FPPL ) dari dokter atau dokter poliklinik untuk pemeriksaan laboratorium
  2. FPPL dan formulir SJP (Surat Jaminan Pelayanan) peserta bagi pesesta BPJS

  1. Pendaftaran pasien umum dari poliklinik dan atau dari dokter swasta atau puskesmas
  2. Pasien Daftar Ke Loket Pendaftaran Rawat Jalan
  3. Pasien menyerahkan permintaan pemeriksaan laboratorium (FPPL) ke bagian laboratorium
  4. Bagian administrasi laboratorium menerima surat permintaan
  5. Pemeriksaan laboratorium ( FPPL )
  6. Penghitungan besaran biaya sesuai tarip yang berlaku untuk dibayarkan ke loket pembayaran.
  7. Sampling pemeriksaan dilakukan setelah ada bukti pembayaran berupa kwitansi
  8. FPPL dan formulir SJP (Surat Jaminan Pelayanan) peserta BPJS diberikan ke bagian pendaftaran di laboratorium untuk diisi sesuai dengan jenis pemeriksaan dan diproses ( komputerisasi ) oleh petugas administrasi laboratorium
  9. Sampling pemeriksaan dilakukan sesudah persyaratan administrasi lengkap sebagai bukti untuk klaim tagihan
  10. Pemeriksaan hasil
  11. Validasi hasil
  12. Penyerahan hasil laboratorium

Waktu pemeriksaan adalah lamanya waktu yang diperlukan pasien dalam melakukan pemeriksaan di laboratorium dimulai dari pengambilan spesimen sampai diterimanya hasil pemeriksaan sehingga pasien mendapatkan kepastian diterimanya laporan hasil pemeriksaan


Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang.


1) Pemeriksaan HEMATOLOGI ,KIMIA KLINIS , SEROLOGI, IMUNOLOGI

WA : 081224806867

email: rsud.sumedang@gmail.com

web: https://rsud.sumedangkab.go.id/

Keluhan disampaikan langsung ke customer service dengan keluhan yang dilengkapi dengan identitas Keluhan yang tidak dilengkapi identitas tidak akan ditanggapi Dijawab maksimal 2x24 jam Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh pelanggan (sms/telepon)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"