No. SK: 084 Tahun 2022
Waktu pemeriksaan adalah lamanya waktu yang diperlukan pasien dalam melakukan pemeriksaan di laboratorium dimulai dari pengambilan spesimen sampai diterimanya hasil pemeriksaan sehingga pasien mendapatkan kepastian diterimanya laporan hasil pemeriksaan
Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang.
1) Pemeriksaan HEMATOLOGI ,KIMIA KLINIS , SEROLOGI, IMUNOLOGI
WA : 081224806867
email: rsud.sumedang@gmail.com
web: https://rsud.sumedangkab.go.id/
Keluhan disampaikan langsung ke customer service dengan keluhan yang dilengkapi dengan identitas Keluhan yang tidak dilengkapi identitas tidak akan ditanggapi Dijawab maksimal 2x24 jam Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh pelanggan (sms/telepon)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator