Pelayanan Radiologi

No. SK: 084 Tahun 2022

  1. PUM permintaan pemeriksaan radiologi
  2. formulir SJP (Surat Jaminan Pelayanan) peserta bagi pesesta BPJS dari poliklinik

  1. Pendaftaran pasien ke rawat jalan
  2. Pendaftaran di Instalasi Radiologi
  3. Bagian administrasi radiologi menerima surat pengantar dokter poliklinik untuk pemeriksaan rontgen dan formulir SJP ( Surat Jaminan Pelayanan ) untuk peserta BPJS
  4. setelah terdaftar kemudian entry data pasien menurut jenis pemeriksaannya
  5. pasien umum membayar tarif yang berlaku ke loket pembayaran
  6. Pemeriksaan radiologi
  7. Pembacaan hasil pemeriksaan oleh radiologi
  8. Penyerahan hasil pemeriksaan

1)        Pelayanan radiologi dilaksanakan selama 24 jam

2)        Waktu tunggu hasil pemeriksaan radiologi ≤ 3 jam


Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang

1) Pelayanan radiodiagnostik tanpa kontras dan dengan kontras 2) Pelayanan yang tidak menggunakan radiasi pengion (USG) 3) Pemeriksaan pelayanan Imaging CT- Scan

WA : 081224806867

email: rsud.sumedang@gmail.com

web: https://rsud.sumedangkab.go.id/

Keluhan disampaikan langsung ke customer service dengan keluhan yang dilengkapi dengan identitas Keluhan yang tidak dilengkapi identitas tidak akan ditanggapi Dijawab maksimal 2x24 jam Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh pelanggan (sms/telepon)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi "