No. SK: 084 Tahun 2022
1) Pelayanan radiologi dilaksanakan selama 24 jam
2) Waktu tunggu hasil pemeriksaan radiologi ≤ 3 jam
Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun
2017 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
1) Pelayanan radiodiagnostik tanpa kontras dan dengan kontras 2) Pelayanan yang tidak menggunakan radiasi pengion (USG) 3) Pemeriksaan pelayanan Imaging CT- Scan
WA : 081224806867
email: rsud.sumedang@gmail.com
web: https://rsud.sumedangkab.go.id/
Keluhan disampaikan langsung ke customer service dengan keluhan yang dilengkapi dengan identitas Keluhan yang tidak dilengkapi identitas tidak akan ditanggapi Dijawab maksimal 2x24 jam Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh pelanggan (sms/telepon)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator