Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 084 Tahun 2022

  1. 1.Kasus gawat darurat
  2. b. Kartu peserta asuransi atau surat keterangan JPKMM / Jampersal /Pihak ke 3
  3. c. Kartu identitas asli (KTP)

  1. 1. Pendaftaran pasien - pasien yang masuk ke Pelayanan Gawat Darurat RSUD Sumedang Dilakukan di Loket 2.
  2. 2. Pendaftaran dilakukan oleh keluarga pasien setelah pasien diperiksa di Triase IGD RSUD Sumedang.
  3. 3. Untuk pasien - pasien yang tidak ada keluarganya pendaftaran dilakukan oleh Satpam / petugas keamanan RSUD Sumedang.

Jangka waktu penyelesaian layanan di instalasi gawat darurat berdasarkan kasusb pasien

Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang

Pasien dipulangkan, rawat inap, ICU, Kamar operasi atau Pasien dirujuk / dipindah ke RS lain

WA : 081224806867

email: rsud.sumedang@gmail.com

web: https://rsud.sumedangkab.go.id

Keluhan disampaikan langsung ke customer service dengan keluhan yang dilengkapi dengan identitas Keluhan yang tidak dilengkapi identitas tidak akan ditanggapi Dijawab maksimal 2x24 jam Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh pelanggan (sms/telepon)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"