Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 084 Tahun 2022

  1. a. Surat Pengantar dirawat dari IGD / Rawat Jalan / Poli VIP / Ponek
  2. b. Kartu peserta asuransi atau surat keterangan JPKMM / Jampersal /Pihak ke 3 beserta surat jaminannya/ keabsahan yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang terhadap jaminan tersebut
  3. c. Kartu identitas asli (KTP/KK)

  1. a. Keluarga pasien / Penanggung jawab pasien mendaftar ke Loket 3 (Admisi) dengan membawa kelengkapan administrasi rawat inap
  2. b. Petugas pendaftaran Loket 3 (Admisi) memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pasien masuk rawat inap dengan mengisi Ceklist Kelengkapan Persyaratan Pasien ACC Rawat Inap
  3. c. Petugas pendaftaran Loket 3 (Admisi) menjelaskan tentang : 1. Hak kelas rawat berdasarkan jaminan yang dimiliki 2. Ketersediaan tempat tidur, tarif dan fasilitasnya. 3. Hak dan kewajiban pasien selama dirawat
  4. d. Petugas pendaftaran loket 3 (Admisi) membuat kesepakatan dengan penanggung jawab terkait hal-hal yang telah dijelaskan pada poin 3 (tiga) dan ditandatangani oleh penanggung jawab pasien tersebut dan petugas pendaftaran loket 3 (Admisi) yang tertera didalam formulir RM.1.1 (General concent) dan formulir RM.12 (Form Edukasi Pasien Dan Keluarga Terintegrasi)
  5. e. Petugas pendaftaran loket 3 (Admisi) membuat kesepakatan waktu masuk ruangan dengan petugas ruangan yang dituju
  6. f. Petugas pendaftaran loket 3 (Admisi) mendaftarkan ke ruangan yang telah disepakati
  7. g. Petugas pendaftaran Loket 3 melengkapi kelengkapan berkas rekam medis rawat inap
  8. h. Petugas pendaftaran Loket 3 (Admisi) menyerahkan kelengkapan berkas rekam medis pasien rawat inap kepada POS (Pengantar Orang Sakit) untuk diserahkan kepada perawat dinas diruangan
  9. i. Petugas memesankan / memberitahuan kepada petugas ruang perawatan bahwa ada pasien akan masuk ke ruangan
  10. j. Pasien diantar petugas ke ruang perawatan
  11. k. Serah terima pasien dan berkas rekam medis oleh petugas (POS) ke petugas ruangan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan rawat inap sesuai kasus pasien

Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang.

Area praktik pelayanan keperawatan pada Rumah Sakit Umum daerah Kabupaten Sumedang

WA : 081224806867

email: rsud.sumedang@gmail.com

web: https://rsud.sumedangkab.go.id/

Keluhan disampaikan langsung ke customer service dengan keluhan yang dilengkapi dengan identitas Keluhan yang tidak dilengkapi identitas tidak akan ditanggapi Dijawab maksimal 2x24 jam Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh pelanggan (sms/telepon)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"