No. SK: 084 Tahun 2022
Jangka waktu penyelesaian pelayanan rawat jalan berdasrkan sesuai kasus pasien
Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun
2017 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
Jenis pelayanan yang diberikan adalah : Dalam, Anak, Kebidanan & Penyakit Kandungan, Bedah, Mata, Penyakit Telinga, Hidung dan Tenggorokan(THT), Saraf, Penyakit Kulit dan Kelamin, Gigi dan Penyakit Mulut dan Fisioterapi, gizi. Di samping itu ada khusus yaitu : DOT (buka setiap hari rabu), DM(buka setiap hari senin,selasa,kamis,jumat) ,Penyakit Jiwa( buka 2x seminggu hari senin dan kamis), Klinik Keluarga Berencana dan Klinik Laktasi, Jantung, HIV(buka setiap hari selasa), VIP,MCU,Thalasemi
WA : 081224806867
email: rsud.sumedang@gmail.com
web: https://rsud.sumedangkab.go.id/
Keluhan disampaikan langsung ke customer service dengan keluhan yang dilengkapi dengan identitas Keluhan yang tidak dilengkapi identitas tidak akan ditanggapi Dijawab maksimal 2x24 jam Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh pelanggan (sms/telepon)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator