Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 084 Tahun 2022

  1. a. Nomor antrian dan data identitas pasien, KTP atau Kartu identitas lainnya
  2. b. bagi peserta BPJS Kartu BPJS Asli, Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tk.1 (Puskesmas/Klinik/Dokter Keluarga dll) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS
  3. c. Bagi peserta JPKMM : Kartu peserta JPKMM / SKTM yang sudah dilegalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Surat Keabsahan Peserta yang sudah dilegalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumedang

  1. 1. Pasien tiba di pintu rawat jalan langsung dilakukan skrining dengan menggunakan kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan
  2. 2. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kondisi kegawatdaruratan : a. Merah : kasus gawat darurat di lakukan resusitasi / BHD sebelum pemanggilan tim TRC. b. Kuning : kasus gawat tidak darurat/ darurat tidak gawat di transfer ke IGD c. Hijau : kasus tidak gawat tidak darurat: ditangani di poli klinik
  3. 3. Pasien mengambil nomor urut antrian yang telah disediakan
  4. 4. Pasien menunggu sampai nomor antrian dipanggil
  5. 5. Nomor urut di panggil, pasien menuju ke loket sesuai panggilan
  6. 6. Petugas Pendaftaran meminta kelengkapan : d. Nomor antrian dan data identitas pasien, KTP atau Kartu identitas lainnya. e. bagi peserta BPJS Kartu BPJS Asli, Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tk.1 (Puskesmas/Klinik/Dokter Keluarga dll) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS f. Bagi peserta JPKMM : Kartu peserta JPKMM / SKTM yang sudah dilegalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Surat Keabsahan Peserta yang sudah dilegalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumedang
  7. 7. Pasien menunggu di depan poli yang di tuju
  8. 8. Petugas pendaftaran memasukkan data pasien dan mencetak : a) Kartu berobat pasien; b) Formulir RM.2.1 (Assesment Pasien Rawat Jalan); c) Labeling pasien; d) Formulir administrasi keuangan untuk pasien umum membayar pendaftaran ke loket keuangan
  9. 9. Petugas Pendaftaran menyimpan berkas rekam medis pasien yang telah dilengkapi dengan nama poli yang dituju ditempat yang telah disediakan untuk diambil oleh petugas Kurir rawat jalan
  10. 10. Mendapat pelayanan pemeriksaan / konsultasi kesehatan
  11. 11. Mendapat tindakan lain bila diperlukan (pelayanan penunjang).
  12. 12. Membayar biaya pelayanan yang lain di loket pembayaran.
  13. 13. Menyerahkan resep di apotek, membayar obat di kasir apotek, Mengambil obat
  14. 14. Pasien Pulang

Jangka waktu penyelesaian pelayanan rawat jalan berdasrkan sesuai kasus pasien

Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang

Jenis pelayanan yang diberikan adalah : Dalam, Anak, Kebidanan & Penyakit Kandungan, Bedah, Mata, Penyakit Telinga, Hidung dan Tenggorokan(THT), Saraf, Penyakit Kulit dan Kelamin, Gigi dan Penyakit Mulut dan Fisioterapi, gizi. Di samping itu ada khusus yaitu : DOT (buka setiap hari rabu), DM(buka setiap hari senin,selasa,kamis,jumat) ,Penyakit Jiwa( buka 2x seminggu hari senin dan kamis), Klinik Keluarga Berencana dan Klinik Laktasi, Jantung, HIV(buka setiap hari selasa), VIP,MCU,Thalasemi

WA : 081224806867

email: rsud.sumedang@gmail.com

web: https://rsud.sumedangkab.go.id/

Keluhan disampaikan langsung ke customer service dengan keluhan yang dilengkapi dengan identitas Keluhan yang tidak dilengkapi identitas tidak akan ditanggapi Dijawab maksimal 2x24 jam Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh pelanggan (sms/telepon)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"