STANDAR PELAYANAN PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIBAN AKTA PERKAWINAN (bagi Non Islam)

  1. Surat Keterangan /Pertanda dari Pimpinan Agama yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan/Pertanda perkawinan secara Agama.
  3. Surat Keterangan Model N 1 s/d N 5 dari Desa/Kelurahan.
  4. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon mempelai yang telah dilegalisir Pejabat yang berwenang.
  5. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua calon mempelai yang telah dilegalisir Pejabat yang berwenang.
  6. Foto Copy KTP Saksi-saksi yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
  7. Foto 4 x 6 Cm, sebanyak 4 lembar (Berdampingan, kertas dop).
  8. Foto Copy Kutipan Akta Kematian yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang atau Surat Kematian atau Kutipan Akta Perceraian asli apabila masing-masing mempelai berstatus Duda/Janda.
  9. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran yang telah dilegalisir Pejabat yang berwenang.
  10. Ijin dari Komandan bagi Anggota ABRI / Pejabat yang berwenang untuk itu.
  11. Surat Imunisasi, TT dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
  12. Kutipan Akta Kelahiran anaknya yang akan diakui dan disahkan bagi mereka yang mempunyai anak diluar nikah.
  13. Surat Bukti Kewarganegaraan dan Surat Keterangan ganti nama (bagi WNI Keturunan).
  14. Pasport, STMD, Dokumen-dokumen Imigrasi (bagi WNA).

  1. Datang sendiri ke Kantor Dinpenduk Capil Kab. Madiun
  2. Bisa diwakilkan orang lain/bawa surat kuasa
  3. Lewat Petugas Regester Desa

15 menit

GRATIS

Setelah lengkapi persyaratan, diterima dan dikoreksi dikerjakan pengetikan baru jadi kutipan akta kelahiran

ada kotak saran kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIBAN AKTA PERKAWINAN (bagi Non Islam)"